Blog

Area aplikasi Ansaimi

Sep 11, 2024Tinggalkan pesan

Sebagai pemanis yang tidak bergizi, asesulfam memiliki sedikit variasi konsentrasi bila digunakan dalam makanan dan minuman dalam kisaran pH umum. Dapat dicampur dengan pemanis lain, terutama bila digunakan dalam kombinasi dengan aspartam dan sikloheksilamina sulfonat. Dapat digunakan secara luas dalam minuman padat, acar sayuran, manisan buah-buahan, permen karet, pemanis meja dan makanan lainnya. Produk ini memiliki rasa manis yang kuat, sekitar 200 kali lebih manis dari sukrosa, dengan rasa yang mirip dengan sakarin, dan rasa pahit pada konsentrasi tinggi. Menurut Standar Keamanan Pangan Nasional Tiongkok untuk Penggunaan Bahan Tambahan Makanan (GB 2760-90), jumlah penggunaan maksimum adalah 0,3g/kg. Dapat digunakan sebagai pemanis pada makanan, obat-obatan, dan bidang lainnya.
Peraturan dan standar organisasi, negara, dan wilayah internasional seperti Codex Alimentarius Commission (CAC), Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Kanada mengizinkan penggunaan acesulfame sebagai pemanis pada makanan terkait. . Di beberapa negara Eropa dan Amerika, Acesulfame dapat digunakan dalam produk manisan. Menurut "Standar Keamanan Pangan Nasional untuk Penggunaan Bahan Tambahan Makanan" (GB 2760-2014) di Tiongkok, Acesulfame dapat digunakan untuk makanan beraroma siap saji atau produk jadinya (tidak termasuk es krim dan susu fermentasi beraroma) dengan susu sebagai bahan utama (terbatas pada makanan penutup susu kalengan), minuman beku (tidak termasuk es yang dapat dimakan), buah-buahan kalengan, selai, manisan buah-buahan, acar sayuran, olahan jamur dan ganggang yang dapat dimakan, biji-bijian kalengan, pasta wijen hitam, makanan penutup sereal kalengan, dipanggang barang, minuman (tidak termasuk air minum kemasan), agar-agar, pemanis meja, bumbu penyedap, kecap, permen, permen karet, dll, tetapi tidak diperbolehkan digunakan pada produk buah dingin. Tiongkok juga telah merumuskan persyaratan spesifikasi kualitas yang sesuai untuk Acesulfame, yang dikenal sebagai "Standar Keamanan Pangan Nasional untuk Bahan Tambahan Makanan - Kalium Asetilsulfonamida" (GB 25540-2010). Selain itu, menurut Aturan Umum Pelabelan Makanan Kemasan dalam Standar Keamanan Pangan Nasional (GB 7718), selama acesulfame (termasuk penggunaan pemanis majemuk yang mengandung acesulfame) digunakan dalam makanan, maka harus diberi label pada makanan tersebut. label.

Kirim permintaan